PANDUAN PENYUSUNAN DAN PENILAIAN
SASARAN KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL


i. PENDAHULUAN
A. UMUM
1.
Berdasarkan
pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dinyatakan bahwa
untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan
Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggungjawab, jujur dan adil melalui
pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier
yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. Selanjutnya pasal 20
dinyatakan bahwa untuk menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan
pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi
kerja.
2.
Melaksanakan
amanat pasal 12 dan pasal 20 tersebut, Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri
Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil,
yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja
unit dan kinerja organisasi. Hasil penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri
Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan
pengelolaan karier Pegawai Negeri Sipil, yang berkaitan dengan :
a.
Bidang
Pekerjaan.
Penilaian prestasi kerja
Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam kebijakan
perencanaan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia Pegawai Negeri Sipil,
serta kegiatan perancangan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dalam organisasi (job design).
b.
Bidang
Pengangkatan dan Penempatan.
Penilaian prestasi kerja Pegawai
Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam proses rekrutmen,
seleksi dan penempatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan, sesuai dengan
kompetensi dan prestasi kerjanya.
c.
Bidang
Pengembangan.
Penilaian prestasi kerja
Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan pengembangan
karier dan pengembangan kemampuan serta keterampilan Pegawai Negeri Sipil yang
berkaitan dengan pola karier dan program diklat organisasi.
d.
Bidang
Penghargaan.
Penilaian prestasi kerja
Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan pemberian
penghargaan dengan berbasis prestasi kerja seperti kenaikan pangkat, kenaikan
gaji atau tunjangan prestasi kerja, promosi atau kompensasi lainnya (performance related pay).
3.
Penilaian
prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil secara sistemik penekanannya pada
pengukuran tingkat capaian Sasaran Kerja Pegawai atau tingkat capaian hasil
kerja (output) yang telah
direncanakan dan disepakati antara Pejabat Penilai dengan Pegawai Negeri Sipil
yang dinilai sebagai kontrak prestasi kerja.
4.
Penilaian
prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil secara strategis diarahkan sebagai
pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil
kerja yang disepakati dan bukan penilaian atas kepribadian seseorang Pegawai
Negeri Sipil. Unsur perilaku kerja yang mempengaruhi prestasi kerja yang
dievaluasi memang relevan dan secara signifikan berhubungan dengan pelaksanaan
tugas pekerjaan dalam jenjang jabatan setiap individu Pegawai Negeri Sipil yang
dinilai.
5. Untuk
mencapai obyektifitas penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil, diperlukan
parameter penilaian sebagai ukuran dan standar penilaian hasil kerja yang nyata
dan terukur dari tingkat capaian Sasaran Kerja Pegawai. Oleh karena itu
penilaian prestasi kerja secara sistemik menggabungkan antara penetapan Sasaran
Kerja Pegawai dengan penilaian proses pelaksanaan pekerjaan yang tercermin
dalam perilaku kerja produktif, hasilnya direkomendasikan untuk dasar
pertimbangan tindakan pembinaan dan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil
yang dinilai.
B. TUJUAN
Panduan
penyusunan dan penilaian SKP ini bertujuan :
1. Sebagai
petunjuk bagi setiap Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Penilai dalam menyusun
SKP sesuai dengan bidang tugas jabatannya.
2.
Agar
setiap Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Penilai dapat menyusun SKP sesuai
dengan bidang tugas jabatan masing-masing, serta dapat mengetahui capaian
SKP-nya.
C. PENGERTIAN
1.
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.
Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh
setiap Pegawai Negeri Sipil pada suatu satuan organisasi sesuai dengan Sasaran
Kerja Pegawai dan perilaku kerja.
3.
Perilaku kerja adalah tanggapan atau reaksi seorang
Pegawai Negeri Sipil terhadap lingkungan kerjanya.
4.
Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai , yang
disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan pegawai.
5. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari
setiap pelaksanaan Tugas Jabatan.
6. Capaian SKP adalah hasil akhir kegiatan yang diperoleh
seorang Pegawai Negeri Sipil.
7. Rencana kerja tahunan adalah rencana yang memuat kegiatan
tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan
program yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah.
8. Pejabat penilai adalah atasan langsung Pegawai Negeri
Sipil yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat eselon V atau pejabat
lain yang ditentukan.
9. Atasan pejabat penilai adalah atasan langsung dari
Pejabat Penilai.
10.Pejabat pembina kepegawaian adalah pejabat pembina
kepegawaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

II.
TATA CARA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP)
Dalam sistem penilaian prestasi kerja, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib
menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rancangan pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan, sesuai
dengan rincian tugas, tanggungjawab dan wewenangnya, yang secara umum telah
ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. SKP disusun dan ditetapkan
sebagai rencana operasional pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan, dengan mengacu
pada Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) tahunan organisasi,
yang berisikan tentang apa kegiatan yang akan dilakukan, apa hasil yang akan
dicapai, berapa yang akan dihasilkan dan kapan harus selesai. Setiap Kegiatan
Tugas Jabatan yang akan dilaksanakan, target sebagai hasil kerja yang harus
diwujudkan, dengan mempertimbangkan aspek kuantitas/Output, kualitas, waktu dan dapat disertai Biaya.
A. UNSUR-UNSUR SKP :
1. Kegiatan
Tugas Jabatan
Setiap Kegiatan
Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus didasarkan pada rincian tugas,
tanggungjawab dan wewenang jabatan, yang secara umum telah ditetapkan dalam
struktur dan tata kerja organisasi. Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan
harus mengacu pada rencana kerja tahunan organisasi, sebagai implementasi
kebijakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi yang telah
ditetapkan dan harus berorientasi pada hasil (end result) secara nyata dan terukur.
a.
Tingkat
Eselon I
Kegiatan Tugas Jabatan yang
akan dilakukan harus mengacu pada rencana strategis (renstra) dan rencana kerja
(renja) tahunan organisasi (SKO), dijabarkan sesuai dengan uraian tugas
jabatannya, menjadi SKU eselon I yang dioperasionalkan menjadi SKP pejabat
eselon I, sebagai implementasi kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran
organisasi.
b.
Tingkat
Eselon II
Kegiatan Tugas Jabatan yang
akan dilakukan harus mengacu pada rencana kerja tahunan unit tingkat eselon I
(SKU) dijabarkan sesuai dengan uraian tugas jabatannya menjadi SKU eselon II
yang dioperasionalkan menjadi SKP pejabat eselon II, dalam rangka mencapai SKU
eselon I.
c.
Tingkat
Eselon III
Kegiatan Tugas Jabatan yang
akan dilakukan harus mengacu pada rencana kerja tahunan unit tingkat eselon II
(SKU) dijabarkan sesuai dengan uraian tugas jabatannya menjadi SKU eselon III
yang dioperasionalkan menjadi SKP pejabat eselon III, dalam rangka mencapai SKU
eselon II.
d.
Tingkat
Eselon IV
Kegiatan Tugas Jabatan yang
akan dilakukan harus mengacu pada rencana kerja tahunan unit tingkat eselon III
(SKU) dijabarkan sesuai dengan uraian tugas jabatannya menjadi SKU eselon IV
yang dioperasionalkan menjadi SKP pejabat eselon IV, dalam rangka mencapai SKU
eselon III.
e.
Tingkat
Staf/Pelaksana
Kegiatan Tugas Jabatan yang
akan dilakukan harus mengacu pada rencana kerja tahunan unit tingkat eselon IV
(SKU) dijabarkan sesuai dengan uraian tugas jabatannya menjadi Sasaran Kerja
Pegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil, dalam rangka mencapai SKU eselon IV.
2. Angka Kredit
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau
akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang PNS dalam
rangka pembinaan karier dan jabatannya. Setiap PNS yang mempunyai jabatan
fungsional tertentu diharuskan untuk mengisi angka kredit setiap tahun sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
3. Target
Setiap pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan harus ditetapkan
target yang akan diwujudkan secara jelas, sebagai ukuran penilaian prestasi
kerja. Target merupakan jumlah beban kerja yang akan dicapai oleh setiap PNS
dalam kurun waktu tertentu. Target bukan merupakan standar prestasi kerja yang
ideal, bukan merupakan ukuran minimal atau maksimal, tetapi merupakan ukuran
atau tolok ukur prestasi kerja yang realistis tetapi penuh tantangan. Oleh
karena itu dalam menetapkan target prestasi kerja harus mempertimbangkan 4
(empat ) aspek yaitu :
a.
Aspek
Kuantitas (target output)
Dalam
menentukan target kuantitas/output (TO) dapat berupa dokumen, konsep, naskah, surat keputusan, laporan
dan sebagainya
Contoh 1 :
Penetapan Target kuantitas/output yang akan
diwujudkan untuk setiap Kegiatan Tugas Jabatan bagi jabatan struktural/fungsional
umum.
FORMULIR SASARAN
KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL
NO
|
I. PEJABAT PENILAI
|
NO
|
II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI
|
|||||
1
2
3
4
5
|
Nama
NIP
Pangkat/Gol.Ruang
Jabatan
Unit Kerja
|
1
2
3
4
5
|
Nama
NIP
Pangkat/Gol.Ruang
Jabatan
Unit Kerja
|
|||||
NO
|
III. KEGIATAN TUGAS JABATAN
|
ANGKA
KREDIT
|
TARGET
|
|||||
KUANT/OUTPUT
|
KUAL/MUTU
|
WAKTU
|
BIAYA
|
|||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
||
1
|
Merencanakan
kebutuhan anggaran.
|
-
|
12 dokumen
|
100
|
12 bulan
|
-
|
||
2
|
Merencanakan
analisis kebutuhan penetapan formasi.
|
-
|
108 surat
|
100
|
6 bulan
|
-
|
||
3
|
Merumuskan
rancangan peraturan perundang-undangan.
|
-
|
14 naskah
|
100
|
12 bulan
|
-
|
||
4
|
Menetapkan
pertimbangan teknis kenaikan pangkat PNS.
|
-
|
1000 SK
|
100
|
6 bulan
|
-
|
||
5
|
Mengelola
dokumen kepegawaian
|
-
|
1000 SK
|
100
|
6 bulan
|
-
|
||
6
|
Menyelesaikan
permasalahan kepegawaian
|
-
|
500 surat
|
100
|
12 bulan
|
-
|
||
Pejabat Penilai,
………………………
NIP.
|
Jakarta, 2 Januari 2010
Pegawai Negeri Sipil yang dinilai,
……..…………………
NIP.
|
Contoh : 2
Penetapan Target angka kredit yang akan diwujudkan
untuk setiap Kegiatan Tugas Jabatan bagi jabatan fungsional tertentu.
FORMULIR SASARAN
KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL
NO
|
I. PEJABAT PENILAI
|
NO
|
II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI
|
|||||
1
2
3
4
5
|
Nama
NIP
Pangkat/Gol.Ruang
Jabatan
Unit Kerja
|
1
2
3
4
5
|
Nama
NIP
Pangkat/Gol.Ruang
Jabatan
Unit Kerja
|
Penata Muda Tk.I/IIIb
A.K. Pelaksanan Lanjutan
|
||||
NO
|
III. KEGIATAN TUGAS JABATAN
|
ANGKA KREDIT
|
TARGET
|
|||||
KUANT/OUTPUT
|
KUAL/MUTU
|
WAKTU
|
BIAYA
|
|||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
||
1
|
Tugas Utama
Memeriksa
berkas usulan KP PNS;
(
0,006/berkas)
|
6
|
1000 berkas
|
100
|
12 bulan
|
-
|
||
2
|
Mengendalikan
llisting persetujuan tekhnis KP PNS; (0,002/berkas)
|
2
|
1000 berkas
|
100
|
12 bulan
|
-
|
||
3
|
Menyiapkan
data pegawai yang memenuhi syarat adm. Untuk diangkat dalam jabatan;
(0,018/pegawai)
|
1,8
|
100 pegawai
|
100
|
12 bulan
|
-
|
||
4
|
Menyiapkan
bahan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional; (0,020/berkas)
|
2
|
100 berkas
|
100
|
12 bulan
|
-
|
||
5
|
Memeriksa
permohonan pemindahan pegawai; (0,006/berkas)
|
0,6
|
100 berkas
|
100
|
12 bulan
|
-
|
||
6
|
Pengelolaan
data mutasi keluarga; (0,006/data mutasi)
|
1,2
|
200 data mutasi
|
100
|
12 bulan
|
-
|
||
Pejabat Penilai,
….…………………
NIP.
|
Jakarta, 2 Januari 2010
Pegawai Negeri Sipil yang dinilai,
....…………………
NIP.
|
b. Aspek Kualitas (target kualitas)
Dalam
menetapkan target kualitas (TK) harus memprediksi pada mutu hasil kerja yang
terbaik, dalam hal ini nilai yang diberikan adalah 100 dengan sebutan Sangat
Baik, misalnya target kualitas harus 100.
c. Aspek
Waktu (target waktu)
Dalam menetapkan target
waktu (TW) harus memperhitungkan berapa waktu yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan suatu pekerjaan, misalnya satu bulan, triwulan, caturwulan,
semester, 1 (satu) tahun dan lain-lain.
d. Aspek Biaya ( Target Biaya)
Dalam
menetapkan target biaya ( TB) harus memperhitungkan berapa biaya yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam 1 (satu) tahun, misalnya
jutaan, ratusan juta, milyaran dan lain-lain.
B. TUGAS TAMBAHAN DAN
KREATIVITAS
1. Penilaian
Tugas Tambahan
Selain melakukan kegiatan tugas
pokok yang ada dalam SKP, seorang PNS
dapat melaksanakan tugas lain atau tugas tambahan yang diberikan oleh atasan langsungnya dan dibuktikan dengan
surat keterangan, Maka pada akhir tahun yang bersangkutan dapat diberikan nilai
tugas tambahan paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 3 (tiga) dengan
menggunakan pedoman sebagai berikut:
No.
|
Tugas Tambahan
|
Nilai
|
1.
|
Tugas tambahan yang dilakukan dalam
1 (satu) tahun sebanyak 1 (satu) sampai
3 (tiga) diberikan nilai.
|
1
|
2.
|
Tugas tambahan yang dilakukan dalam
1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) sampai
6 (enam) diberikan nilai.
|
2
|
3.
|
Tugas tambahan yang dilakukan dalam
1 (satu) tahun sebanyak 7 (tujuh) atau lebih diberikan nilai.
|
3
|
b.Penilaian
Kreativitas
Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu
yang baru dan berkaitan dengan
tugas pokoknya serta dibuktikan dengan surat keterangan
yang ditandatangani paling rendah oleh kepala unit kerja atau pejabat
struktural eselon II. Maka pada akhir tahun yang bersangkutan dapat diberikan nilai kreativitas paling rendah
5 (lima) dan paling tinggi 15 (lima belas) dengan mengunakan pedoman sebagai
berikut:
No.
|
Kreativitas
|
Nilai
|
1.
|
Apabila
hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi unit
kerjanya dan dibuktikan dengan
|
3
|
2.
|
Apabila
hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi
organisasinya serta dibuktikan dengan
|
6
|
3.
|
Apabila
hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi Negara
serta dibuktikan dengan
|
12
|
C. PENETAPAN SKP
Formulir SKP yang telah
diisi dengan rencana pelaksanaan kegiatan
Tugas Jabatan dan target, yang secara keseluruhan telah disepakati
bersama antara Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dengan atasan langsungnya
sebagai pejabat penilai, harus ditandatangani, sebagai penetapan kontrak
prestasi kerja, yang selanjutnya pada akhir tahun digunakan sebagai ukuran
penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dengan
menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran A.

III.
PENILAIAN CAPAIAN SKP
Penilaian capaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil diukur dengan
membandingkan antara realisasi dengan target dari aspek kuantitas, kualitas,
waktu dan dapat disertai biaya sebagai
berikut :
A. Penilaian capaian SKP diukur dari aspek kuantitas dilakukan
dengan membandingkan antara Realisasi Output (RO) dengan Target Output
(TO) dikalikan 100. Hasil dari
penghitungan ini dapat diartikan bahwa semakin tinggi realisasi output dari
target output yang direncanakan, menunjukkan tingkat prestasi kerja yang
semakin baik atau sebaliknya semakin rendah realisasi output dari target output
yang direncanakan, menunjukkan tingkat prestasi kerja yang semakin buruk.
Penghitungan capaian SKP berdasarkan aspek kuantitas,
dengan rumus :
![]()
Penilaian capaian SKP (Aspek Kuan )
|
=
|
Realisasi Output (RO)
![]()
Target Output (TO)
|
B. Penilaian
capaian SKP diukur dari aspek kualitas dilakukan dengan membandingkan antara
Realisasi Kualitas (RK) dengan Target Kualitas (TK) dikalikan 100. Hasil dari penghitungan ini dapat diartikan bahwa semakin tinggi realisasi kualitas dari
target kualitas yang direncanakan, menunjukkan tingkat prestasi kerja yang
semakin baik, atau sebaliknya semakin rendah realisasi kualitas dari target
kualitas yang direncanakan menunjukkan tingkat prestasi kerja yang semakin buruk.
Penghitungan capaian SKP berdasarkan aspek kualitas,dengan
rumus :

Penilaian capaian SKP (Aspek Kual )
|
=
|
Realisasi Kualitas (RK)
![]()
Target Kualitas (TK)
|
Untuk
mengukur apakah output berkualitas atau tidak dengan menggunakan pedoman
sebagai berikut
Kriteria Nilai
|
Keterangan
|
91-100
|
Hasil
kerja sempurna tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan di atas
standar yang ditentukan dan lain-lain.
|
76 – 90
|
Hasil
kerja mempunyai 1 (satu) atau 2 (dua) kesalahan kecil, tidak ada kesalahan
besar, revisi dan pelayanan sesuai standar yang telah ditentukan dan
lain-lain.
|
61 – 75
|
Hasil
kerja mempunyai 3 (tiga) atau 4 (empat) kesalahan kecil, dan tidak ada
kesalahan besar, revisi dan pelayanan cukup memenuhi standar yang ditentukan
dan lain-lain.
|
51-60
|
Hasil
kerja mempunyai 5 (
|
50 ke
bawah
|
Hasil
kerja mempunyai lebih dari 5 (lima) kesalahan kecil dan ada kesalahan besar,
kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yang ditentukan dan
lain-lain.
|
C.
Penilaian
capaian SKP diukur dari aspek waktu dihitung dari nilai tertimbang (NT=1,76)
dikalikan dengan Target Waktu (TW) dikurangi
Realisasi Waktu (RW) dibagi
Target Waktu (TW) dikalikan 100. Hasil
dari penghitungan ini dapat diartikan bahwa semakin lama realisasi waktu yang
dipergunakan dari target waktu yang direncanakan, menunjukkan tingkat prestasi
kerja yang semakin buruk atau sebaliknya semakin cepat realisasi waktu dari
target waktu yang direncanakan (maksimal efisiensi waktu sampai dengan 24%),
menunjukkan tingkat prestasi kerja yang semakin baik atau sangat baik .
Aspek waktu : penghitungannya sebagai berikut:
1)
Dalam penilaian aspek waktu, untuk mengetahui persentase
efisiensi waktu dari target waktu yang ditentukan penghitungannya menggunakan
rumus :
Persentase efisiensi waktu
|
![]() ![]()
Target
Waktu (TW)
|
2)
Dalam hal kegiatan tidak dilakukan maka realisasi waktu 0
(nol) penghitungannya menggunakan rumus :
Nilai Capaian SKP aspek waktu untuk kegiatan yang
tidak dilakukan
|
1,76 x Target Waktu (TW) -
Realisasi Waktu (RW)
![]()
Target
Waktu (TW)
|
3)
Dalam hal tingkat efisiensi waktu ≤ 24% (kurang dari atau
sama dengan dua puluh empat persen) dari target yang ditentukan maka untuk
menghitung nilai capaian SKP dengan menggunakan rumus :
Nilai Capain SKP Aspek Waktu (tingkat efisiensi ≤
24%)
|
1,76 x Target Waktu (TW) - Realisasi Waktu (RW)
![]()
Target
Waktu (TW)
|
4)
Dalam hal tingkat efisiensi waktu > 24% (lebih dari dua
puluh empat persen) dari target yang ditentukan maka untuk menghitung nilai
capaian SKP dengan menggunakan rumus :
Nilai Capain SKP Aspek Waktu (tingkat efisiensi > 24%)
|
1,76 x Target Waktu (TW) - Realisasi Waktu (RW)
![]()
Target
Waktu (TW)
|
D. Penilaian
capaian SKP diukur dari aspek biaya dihitung dari nilai tertimbang (NT=1,76)
dikalikan dengan Target Biaya (TB) dikurangi
Realisasi Biaya (RB) dibagi
Target Biaya (TB) dikalikan 100. Hasil
dari penghitungan ini dapat diartikan bahwa semakin besar realisasi biaya yang
dipergunakan dari target Biaya yang direncanakan, menunjukkan tingkat prestasi
kerja yang semakin buruk atau sebaliknya semakin kecil realisasi biaya dari
target biaya yang direncanakan (maksimal efisiensi biaya sampai dengan 24%),
menunjukkan tingkat prestasi kerja yang semakin baik atau sangat baik .
Aspek biaya : penghitungannya
sebagai berikut:
1)
Dalam penilaian aspek biaya, untuk mengetahui persentase
efisiensi biaya dari target biaya yang ditentukan penghitungannya menggunakan
rumus :
Persentase efisiensi biaya
|
![]() ![]()
Target
Biaya (TB)
|
2)
Dalam hal kegiatan tidak dilakukan maka realisasi biaya 0
(nol) penghitungannya menggunakan rumus :
Nilai capaian SKP aspek biaya kegiatan yang tidak
dilakukan
|
1,76 x Target Biaya (TB) -
Realisasi Biaya (RB)
![]()
Target
Biaya (TB)
|
3)
Dalam hal tingkat efisiensi biaya ≤ 24% (kurang dari atau
sama dengan dua puluh empat persen) dari target yang ditentukan maka untuk
menghitung nilai capaian SKP dengan menggunakan rumus :
Nilai Capain SKP Aspek Biaya (tingkat efisiensi ≤
24%)
|
1,76 x Target Biaya (TB) -
Realisasi Biaya (RB)
![]()
Target
Biaya (TB)
|
4)
Dalam hal tingkat efisiensi biaya > 24% (lebih dari dua
puluh empat persen) dari target yang ditentukan maka untuk menghitung nilai
capaian SKP dengan menggunakan rumus :
Nilai Capain SKP Aspek Biaya (tingkat efisiensi > 24%)
|
![]() ![]() ![]()
Target
Biaya (TB)
|
Contoh 1
Penilaian Sasaran Kerja
Pegawai Pegawai Negeri Sipil untuk
jabatan struktural/fungsional umum :
PENILAIAN CAPAIAN
SASARAN KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL
Jangka Waktu Penilaian 2 Januari s.d. 31 Desember 2010
No
|
I. Kegiatan Tugas Jabatan
|
AK
|
TARGET
|
AK
|
REALISASI
|
PENGHITUNGAN
|
Nilai Capaian SKP
|
||||||
Kuant/ Output
|
Kual/
Mutu
|
Waktu
|
Biaya
|
Kuant/ Output
|
Kual/
Mutu
|
Waktu
|
Biaya
|
||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
1
|
Merencanakan
kebutuhan anggaran.
|
-
|
12
|
100
|
12 bln
|
-
|
-
|
12
|
85
|
12 bln
|
-
|
261,00
|
87,00
|
2
|
Merencanakan
analisis kebutuhan penetapan formasi.
|
-
|
108
|
100
|
6 bln
|
-
|
-
|
100
|
80
|
6 bln
|
-
|
248,59
|
82,86
|
3
|
Merumuskan
rancangan peraturan perundang-undangan.
|
-
|
14
|
100
|
12 bln
|
-
|
-
|
14
|
85
|
12 bln
|
-
|
261,00
|
87,00
|
4
|
Menetapkan
pertimbangan teknis kenaikan pangkat PNS.
|
-
|
1000
|
100
|
6 bln
|
-
|
-
|
700
|
90
|
6 bln
|
-
|
236,00
|
78,67
|
5
|
Mengelola
dokumen kepegawaian
|
-
|
1000
|
100-
|
6 bln
|
-
|
-
|
500
|
85
|
6 bln
|
-
|
211,00
|
70,33
|
6
|
Menyelesaikan
permasalahan kepegawaian
|
-
|
500
|
100
|
12 bln
|
-
|
-
|
200
|
85
|
12 bln
|
-
|
201,00
|
67,00
|
II.TUGAS TAMBAHAN DAN
KREATIVITAS:
1.
Menjadi nara sumber
2.
Membuat buku katalog kepegawaian
|
1
5
|
||||||||||||
NILAI CAPAIAN SKP
|
84,81
|
||||||||||||
(Baik)
|
Jakarta, 31 Desember 2010
Pejabat Penilai,
..............................
NIP. ...................................
Contoh 2
Penilaian Sasaran Kerja Pegawai Pegawai Negeri Sipil
untuk jabatan fungsional tertentu :
PENILAIAN CAPAIAN
SASARAN KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL
Jangka Waktu Penilaian 2
Januari s.d. 31 Desember 2010
No
|
I. Kegiatan Tugas Jabatan
|
AK
|
TARGET
|
AK
|
REALISASI
|
PENGHITUNGAN
|
Nilai Capaian SKP
|
||||||
Kuant/ Output
|
Kual/
Mutu
|
Waktu
|
Biaya
|
Kuant/ Output
|
Kual/
Mutu
|
Waktu
|
Biaya
|
||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
1
|
Tugas Utama
Memeriksa
berkas usulan KP PNS;
(
0,006/berkas)
|
6
|
1000
|
100
|
12 bln
|
-
|
5,4
|
900
|
80
|
12 bln
|
-
|
246,00
|
82
|
2
|
Mengendalikan
llisting persetujuan tekhnis KP PNS; (0,002/berkas)
|
2
|
1000
|
100
|
12 bln
|
-
|
1.9
|
950
|
85
|
12 bln
|
-
|
256,00
|
85,33
|
3
|
Menyiapkan
data pegawai yang memenuhi syarat adm. Untuk diangkat dalam jabatan;
(0,018/pegawai)
|
1,8
|
100
|
100
|
12 bln
|
-
|
1.8
|
100
|
75
|
12 bln
|
-
|
251,00
|
83,67
|
4
|
Menyiapkan
bahan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional; (0,020/berkas)
|
2
|
100
|
100
|
12 bln
|
-
|
2
|
100
|
75
|
6 bln
|
-
|
251,00
|
83,67
|
5
|
Memeriksa
permohonan pemindahan pegawai; (0,006/berkas)
|
0,6
|
100
|
100-
|
12 bln
|
-
|
0,6
|
100
|
65
|
6 bln
|
-
|
241,00
|
80,33
|
6
|
Pengelolaan
data mutasi keluarga; (0,006/data mutasi)
|
1,2
|
200
|
100
|
12 bln
|
-
|
1,2
|
200
|
70
|
12 bln
|
-
|
246,00
|
82,00
|
7
|
TUGAS
Penunjang:
1.Menjadi
anggota tim penilaian jabatan fungsional AK 0,0500/tahun
|
-
|
-
|
1
|
|||||||||
II. Tugas Tambahan
|
|||||||||||||
NILAI CAPAIAN SKP
|
83,83
|
||||||||||||
(Baik)
|
Jakarta, 31 desember 2010
Pejabat Penilai,
..........................
NIP.
............................

IV. STANDAR NILAI PRESTASI KERJA
Nilai
angka terhadap tingkat capaian SKP PNS dinyatakan dengan sebutan dan angka
sebagai berikut :
a. Sangat Baik : 91- ke atas
b. Baik :
76-90
c. Cukup :
61-75
d. Kurang :
51-60
e.
Buruk :
50-ke bawah

V. LAMPIRAN
A.
Formulir SKP dan petunjuk pengisian.
B.
Formulir Penilaian SKP dan petunjuk pengisian.
Lampiran A
FORMULIR SASARAN
KERJA
PEGAWAI NEGERI
SIPIL
NO
|
I. PEJABAT PENILAI
|
NO
|
II. PEGAWAI NEGERI SIPIL
YANG DINILAI
|
|||||
1
|
Nama
|
1
|
Nama
|
|||||
2
|
NIP
|
2
|
NIP
|
|||||
3
|
Pangkat/Gol.Ruang
|
3
|
Pangkat/Gol.Ruang
|
|||||
4
|
Jabatan
|
4
|
Jabatan
|
|||||
5
|
Unit Kerja
|
5
|
Unit Kerja
|
|||||
NO
|
III. KEGIATAN TUGAS JABATAN
|
ANGKA KREDIT
|
TARGET
|
|||||
KUANT/OUTPUT
|
KUAL/MUTU
|
WAKTU
|
BIAYA
|
|||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
||
1
|
||||||||
2
|
||||||||
3
|
||||||||
4
|
||||||||
5
|
||||||||
6
|
||||||||
7
|
||||||||
8
|
||||||||
9
|
||||||||
10
|
||||||||
Pejabat Penilai,
……………………
NIP.
|
Jakarta, … Januari 20…
Pegawai Negeri Sipil yang dinilai,
…………………
NIP.
|
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR SASARAN KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL
Nomor (Kolom)
|
Nomor Kode
|
Uraian
|
1
|
2
|
3
|
-
|
I
|
Tulislah Nama, NIP, pangkat/golongan
ruang, jabatan, unit kerja dari pejabat penilai
|
-
|
II
|
Tulislah nama, NIP,
Pangkat/golongan ruang, jabatan, unit kerja dari Pegawai Negeri Sipil yang
dinilai.
|
1
|
-
|
Cukup jelas.
|
2
|
III
|
Tulislah Kegiatan Tugas Jabatan
dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai maksimum 10 kegiatan.
|
3
|
-
|
Tulislah angka kredit (AK) setiap Kegiatan
Tugas Jabatan Pegawai Negeri Sipil
yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
|
4
|
-
|
Tulislah target kuantitas/output
dari setiap Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan Pegawai Negeri Sipil
yang dinilai.
|
5
|
-
|
Tulislah target kualitas/mutu dari
setiap Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan Pegawai Negeri Sipil yang
dinilai.
|
6
|
-
|
Tulislah target waktu dari setiap Kegiatan Tugas Jabatan yang
akan dilakukan Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
|
7
|
-
|
Tulislah target biaya apabila ada dari
setiap Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan Pegawai Negeri Sipil yang
dinilai.
|
LLampiran B
PENILAIAN CAPAIAN SASARAN KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL
Jangka Waktu Penilaian …… Januari
s.d. ...... Desember 20...
No
|
I. Kegiatan Tugas Jabatan
|
AK
|
TARGET
|
AK
|
REALISASI
|
PENGHITUNGAN
|
Nilai Capaian SKP
|
||||||
Kuant/ Output
|
Kual/
Mutu
|
Waktu
|
Biaya
|
Kuant/ Output
|
Kual/
Mutu
|
Waktu
|
Biaya
|
||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
1
|
|||||||||||||
2
|
|||||||||||||
3
|
|||||||||||||
4
|
|||||||||||||
5
|
|||||||||||||
6
|
|||||||||||||
7
|
|||||||||||||
8
|
|||||||||||||
9
|
|||||||||||||
10
|
|||||||||||||
II.TUGAS
TAMBAHAN DAN KREATIVITAS/
|
|||||||||||||
a.Tugas
Tambahan
|
|||||||||||||
b.
Kreativitas
|
|||||||||||||
NILAI CAPAIAN SKP
|
|||||||||||||
Jakarta,
31 Desember 20....
Pejabat Penilai,
.............Nama.............
NIP.............................
|
PETUNJUK PENGISIAN PENGUKURAN
CAPAIAN
SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI
SIPIL
Nomor (Kolom)
|
Nomor Kode
|
Uraian
|
1
|
2
|
3
|
1
|
-
|
Cukup jelas
|
2
|
-
|
Tulislah Kegiatan Tugas Jabatan
|
3
|
-
|
Tulislah target angka kredit untuk masing-masing Kegiatan
Tugas Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional
tertentu.
|
4
|
-
|
Tulislah target kuantitas/output (TO) untuk
masing-masing Kegiatan Tugas Jabatan.
|
5
|
-
|
Tulislah target kualitas/mutu (TK) untuk masing-masing Kegiatan
Tugas Jabatan.
|
6
|
-
|
Tulislah target waktu (TW) untuk masing-masing Kegiatan
Tugas Jabatan.
|
7
|
-
|
Tulislah target biaya (TB) untuk masing-masing Kegiatan
Tugas Jabatan.
|
8
|
Tulislah realisasi angka kredit untuk masing-masing Kegiatan
Tugas Jabatan.
|
|
9
|
-
|
Tulislah realisasi kuantitas/output (RO) yang telah
dihasilkan untuk masing-masing Kegiatan Tugas Jabatan.
|
10
|
-
|
Tulislah realisasi kualitas/mutu (RK) yang telah
dihasilkan untuk masing-masing Kegiatan Tugas Jabatan.
|
11
|
-
|
Tulislah realisasi waktu (RW) yang telah digunakan
untuk masing-masing Kegiatan Tugas Jabatan.
|
12
|
-
|
Tulislah realisasi biaya (RB) yang telah digunakan untuk
masing-masing Kegiatan Tugas Jabatan.
|
13
|
-
|
Hitunglah capaian
masing-masing aspek sesuai dengan rumus SKP ,kemudian hasilnya
dijumlah sesuai dengan jumlah aspek yang dihitung.
|
14
|
-
|
Tulislah nilai capaian SKP dengan membagi hasil
penghitungan dibagi dengan jumlah aspek.
|
Tulislah apabila
ada tugas tambahan, kemudian hitunglah nilai tugas tambahan dengan menggunakan pedoman
sebagai berikut :
No.
|
Tugas
Tambahan
|
Nilai
|
1.
|
Tugas tambahan yang dilakukan
dalam 1 (satu) tahun sebanyak 1 (satu) sampai
3 (tiga) diberikan nilai.
|
1
|
2.
|
Tugas tambahan yang dilakukan
dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) sampai 6 (enam) diberikan nilai.
|
2
|
3.
|
Tugas tambahan yang dilakukan
dalam 1 (satu) tahun sebanyak 7 (tujuh) atau lebih diberikan nilai.
|
3
|
Tulislah apabila
ada kreativitas kemudian hitunglah nilai kreativitas dengan menggunakan pedoman
sebagai berikut :
No.
|
Kreativitas
|
Nilai
|
1.
|
Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu
yang baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan
|
3
|
2.
|
Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu
yang baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan
|
6
|
3.
|
Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu
yang baru dan bermanfaat bagi Negara serta dibuktikan dengan
|
12
|
(Sumber: BKN-)oemahkuistanaku
Terima kasih .. sangat bermanfaat informasi ttg SKP ini bagi kami
ReplyDeletegan saya boleh tanya yang pertiga bulang tidak, tentang skp evaluasinya
ReplyDelete